Tugas wawancara Kantor DPMPTSP
Kelompok 4 (Nuraminah dan Rezki Aldino)
DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu merupakan Kantor penyelenggara pelayanan perizinan terpadu.
Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan
dengan sistem satu pintu. Mulai dari perizinan mendirikan Yayasan Persekolahan,
mendirikan PT, mendirikan CV, mendirikan Yayasan Panti Asuhan, mendirikan
Koperasi Simpan Pinjam dan sebagainya semua itu harus memiliki izin.
Sekarang untuk mengurus perizinan tersebut pemohon tidak perlu
lagi pergi ke masing-masing dinas terkait seperti Kantor Desa/Lurah, Kantor
Camat, cukup datang ke kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu), segala berkas permohonan akan diproses langsung oleh
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
KOPERASI
Landasan dasar mengenai hukum Koperasi di
Indonesia terdapat pada Pancasila dan UUD NRI 1945. Pengertian Koperasi ialah
badan usaha yang isinya beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan
melandaskan semua kegiatan yang dilakukan berdasar prinsip koperasi yang telah
ada, Koperasi juga sekaligus berfungsi sebagai gerakan ekonomi milik rakyat
yang asas nya berdasar kekeluargaan.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Bentuk dan jenis Koperasi yang ada saat ini
dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, keanggotaan dan tingkatan. Berikut
adalah pengertianya
Koperasi berdasarkan jenis usaha
Jenis koperasi ini dipisah berdasarkan jenis
usaha produksinya atau menghasilkan barang. Semua barang yang dijual adalah
hasil produksi sesama anggota koperasi yang memiliki usaha seperti kerajinan,
pakaian jadi, dan juga bahan makanan.
§ Koperasi Konsumsi
§ Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
§ Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan anggotanya, koperasi dapat dibedakan
sebagai berikut:
§ Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
§ Koperasi Pasar (Koppas)
§ Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi berdasarkan tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat
dibedakan sebagai berikut:
§ Koperasi Primer
§ Koperasi Sekunder (meliputi pusat koperasi,
gabungan koperasi, dan induk koperasi)
Syarat Pendirian Koperasi
Nahh berikut Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan
koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
1.
Fotokopi akta
pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
2.
Berita acara rapat
pendirian koperasi
3.
Daftar hadir rapat
pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
4.
Fotokopi KTP pendiri
5.
Kuasa pendiri atau
pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan
koperasi
6.
Surat bukti
tersedianya modal
7.
Rencana kegiatan usaha
koperasi dalam tiga tahun kedepan
8.
Rencana anggaran
belanja dan pendapatan koperasi
9.
Daftar susunan
kepengurusan dan pengawas koperasi
10. Daftar sarana kerja koperasi
11. Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan
keluarga antara pengurus.
12. Susunan struktur organisasi koperasi.
Awal Modal Pendirian Koperasi
Seperti badan usaha yang lain , koperasi juga
memerlukan modal untuk memulai menjalankan kegiatan usaha. Berikut adalah jenis
modal pendirian koperasi :
Modal sendiri berasal dari:
§ Simpanan Pokok
§ Simpanan wajib
§ Dana cadangan
§ Hibah
Modal pinjaman berasal dari
§ Anggota
§ Calon anggota
§ Koperasi lain atau anggotanya
§ Bank dan lembaga keuangan lainnya
§ Penerbitan obligasi
§ Surat utang lainnya dengan sumber yang sah
Prosedur Pembubaran Koperasi
Pada Pasal 46 UU 25/1992 mengatur bahwa terdapat
2 cara pembubaran koperasi dengan cara yang sah, yaitu :
Keputusan Rapat Anggota
Koperasi dapat dikatakan telah bubar apabila
adanya keputusan rapat anggota hal ini dikarenakan jangka waktu koperasi telah
berakhir. Keputusan ini akan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 dari
jumlah suara anggota koperasi.
Keputusan Pemerintah
Alasan yang menyebabkan terjadinya pembubaran
koperasi yang dilakukan oleh pemerintah terdapat pada Pasal 47 UU 25/1992
yaitu:
§ Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi
ketentuan UU 25/1992
§ Koperasi melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
§ Kelangsungan koperasi sudah tidak
diharapkan.
Pasal 43 Permen Koperasi dan UKM No. 9 tahun
2018 juga telah mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah,
yaitu:
§ Koperasi tidak melaksanakan ketentuan anggaran
dasar
§ Koperasi dinyatakan pailit
§ Tidak diadakan rapat anggota selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut;
§ Tidak adanya kegiatan usaha yang dilakukan
secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut
Biaya dan Lama Proses Pendirian Koperasi
Biaya pembuatan koperasi akan bervariasi
tergantung dari jenis koperasi yang diinginkan dan juga persyaratan yang sudah
dimiliki. Pemerintah Indonesia pun tidak memiliki standar nasional mengenai
biaya pembuatan koperasi. Mengenai lama proses pendirian koperasi sendiri bisa
memakan waktu kurang lebih 2 bulan, tapi akan lebih cepat jika
menggunakan Jasa Pendirian Koperasi milik IZIN.CO.ID. Dengan
menggunakan jasa kami, anda akan mendapatkan izin koperasi dengan proses yang
cepat dan juga harga yang terjangkau.