Mudah Pengurusan Ijin Koperasi di DPMPTSP Pekanbaru

 

Tugas wawancara Kantor DPMPTSP

Kelompok 4 (Nuraminah dan Rezki Aldino)

 

DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  merupakan Kantor penyelenggara pelayanan perizinan terpadu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu. Mulai dari perizinan mendirikan Yayasan Persekolahan, mendirikan PT, mendirikan CV, mendirikan Yayasan Panti Asuhan, mendirikan Koperasi Simpan Pinjam dan sebagainya semua itu harus memiliki izin.

  

Sekarang untuk mengurus perizinan tersebut pemohon tidak perlu lagi pergi ke masing-masing dinas terkait seperti Kantor Desa/Lurah, Kantor Camat, cukup datang ke kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), segala berkas permohonan akan diproses langsung oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).



   Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sudah di tetapkan dengan peraturan Walikota. DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Memiliki tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.


 

KOPERASI

Landasan dasar mengenai hukum Koperasi di Indonesia terdapat pada Pancasila dan UUD NRI 1945. Pengertian Koperasi ialah badan usaha yang isinya beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang dilakukan berdasar prinsip koperasi yang telah ada, Koperasi juga sekaligus berfungsi sebagai gerakan ekonomi milik rakyat yang asas nya berdasar kekeluargaan. 

Bentuk dan Jenis Koperasi 

Bentuk dan jenis Koperasi yang ada saat ini dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, keanggotaan dan tingkatan. Berikut adalah pengertianya

Koperasi berdasarkan jenis usaha

Jenis koperasi ini dipisah berdasarkan jenis usaha produksinya atau menghasilkan barang. Semua barang yang dijual adalah hasil produksi sesama anggota koperasi yang memiliki usaha seperti kerajinan, pakaian jadi, dan juga bahan makanan. 

§  Koperasi Konsumsi

§  Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

§  Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi berdasarkan keanggotaannya

Berdasarkan anggotanya, koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:

§  Koperasi Pegawai Negeri (KPN)

§  Koperasi Pasar (Koppas)

§  Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi berdasarkan tingkatannya

Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:

§  Koperasi Primer

§  Koperasi Sekunder (meliputi pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi)

Syarat Pendirian Koperasi

Nahh berikut Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:

1.      Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)

2.      Berita acara rapat pendirian koperasi

3.      Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota

4.      Fotokopi KTP pendiri

5.      Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi

6.      Surat bukti tersedianya modal

7.      Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan

8.      Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi

9.      Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi

10.  Daftar sarana kerja koperasi

11.  Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus.

12.  Susunan struktur organisasi koperasi.

 



 

 

Awal Modal Pendirian Koperasi

Seperti badan usaha yang lain , koperasi juga memerlukan modal untuk memulai menjalankan kegiatan usaha. Berikut adalah jenis modal pendirian koperasi :

Modal sendiri berasal dari:

§  Simpanan Pokok

§  Simpanan wajib

§  Dana cadangan

§  Hibah

Modal pinjaman berasal dari 

§  Anggota

§  Calon anggota

§  Koperasi lain atau anggotanya

§  Bank dan lembaga keuangan lainnya

§  Penerbitan obligasi

§  Surat utang lainnya dengan sumber yang sah

Prosedur Pembubaran Koperasi

Pada Pasal 46 UU 25/1992 mengatur bahwa terdapat 2 cara pembubaran koperasi dengan cara yang sah, yaitu :

Keputusan Rapat Anggota 

Koperasi dapat dikatakan telah bubar apabila adanya keputusan rapat anggota hal ini dikarenakan jangka waktu koperasi telah berakhir. Keputusan ini akan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara anggota koperasi.

Keputusan Pemerintah 

Alasan yang menyebabkan terjadinya pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah terdapat pada Pasal 47 UU 25/1992 yaitu: 

§  Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU 25/1992

§  Koperasi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan; 

§  Kelangsungan koperasi sudah tidak diharapkan. 

Pasal 43 Permen Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018 juga telah mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu: 

§  Koperasi tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar

§  Koperasi dinyatakan pailit 

§  Tidak diadakan rapat anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; 

§  Tidak adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut

Biaya dan Lama Proses Pendirian Koperasi

Biaya pembuatan koperasi akan bervariasi tergantung dari jenis koperasi yang diinginkan dan juga persyaratan yang sudah dimiliki. Pemerintah Indonesia pun tidak memiliki standar nasional mengenai biaya pembuatan koperasi. Mengenai lama proses pendirian koperasi sendiri bisa memakan waktu kurang lebih 2 bulan, tapi akan lebih cepat jika menggunakan Jasa Pendirian Koperasi milik IZIN.CO.ID. Dengan menggunakan jasa kami, anda akan mendapatkan izin koperasi dengan proses yang cepat dan juga harga yang terjangkau. 

 


Load comments

0 Comments