Cara Pengurusan Izin Pendirian CV Secara Online DPMPTSP Pekanbaru

  Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu

        

         CV (commanditaire vennootschap) merupakan salah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan untuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

        Untuk perizinan pendirian badan usaha CV bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu.

        Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan.


         Sekarang kita bisa melakukan pengajuan pendirian CV dengan mudah yaitu secara online dari rumah dengan mengakses situs oss.go.id sekalian melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs oss.go.id terlebih dahulu, menggunakan komputer ataupun smartphone


 2. Jika ingin mengajukan perizinan pendirian CV, Maka pilih ajukan perizinan usaha menengah dan besar


3. Selanjutnya untuk skala usaha, pilih badan usaha

4. Pada form selanjutnya pilih persekutuan komanditer/CV

5. Selanjutnya pada form data salah satu Direksi/pengguna masukkan nomor hp 


 

6. Kemudian pada form data badan usaha masukkan Email, Pastikan nomor hp dan alamat emailnya aktif, jiksa sudah selesai klik kirim kode verifikasi melalui email


7. Selanjutnya, silahkan cek email yang telah didaftarkan dan masukkan kode verifikasi yang telah dikirim ke alamat email tersebut

8. Masukkan nama badan usaha dengan diawali kata CV (contoh: CV HABIBURRAHMAN) kemudian masukkan password, setelah itu klik konfirmasi


9. Masukkan data badan usaha, NPWP badan usaha dan nomor SK penggunaan terakhir, Data salah satu direksi dan Nomor NIK nya, Jika sudah selesai klik Daftar.

10. Selanjutnya tunggu verifikasi data selesai dan perizinan pendirian cv telah selesai dilakukan

       Demikianlah cara melakukan pengajuan izin pendirian CV secara online, selain secara online juga perlu disiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan yang berkaitan dengan usaha tsb.

Semoga Bermanfaat.

 Penulis

Habiburrahman / Dedi Handoko

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu




Load comments

0 Comments